Saya mau membagi informasi lagi nih kepada teman-teman blogger tentang salah satu paspor yang ada di Indonesia.
Cekidot...
Paspor Indonesia
Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melkukan perjalanan antar negara.
Ada lima jenis paspor di Indnesia, yaitu:
- Paspor Biasa
- Paspor Dinas
- Paspor Diplomatik
- Paspor Haji
- Paspor WNA
Nah, kali ini saya mau membahas tentang Paspor Dinas.
Paspor Dinas adalah surat/dokumen
perjalanan Republik Indonesia yang dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri RI
untuk Warga Negara Indonesia yang melakukan perjalanan keluar wilayah Indonesia
dalam rangka penempatan atau perjalanan dinas yang bukan bersifat diplomatik,
untuk periode waktu tertentu (UU RI No.9 tahun 1992, Pasal-32).
Dasar
Hukum Pemberian Paspor Dinas
Berdasarkan PP No.36 tahun 1994,
Pasal-12 dan Surat Keputusan Menteri Luar Negeri No.089 tahun 1995, Pasal-5(b)
dan Pasal-9; Pegawai Negeri, Pejabat Negara tertentu atau warga negara tertentu
yang boleh mendapatkan Paspor Dinas adalah sebagai berikut :
- Pegawai Negeri Sipil dan
Militer yang bertugas ke luar negeri untuk penempatan atau perjalanan
dengan tugas resmi.
- Anggota MPR, DPR, DPRD, DPA
yang bertugas ke luar negeri dengan tugas resmi atau atas undangan resmi
dari suatu badan pemerintah atau legislatif asing.
- Ketua Delegasi Pemerintah yang
ditugaskan ke luar negeri untuk suatu konferensi tingkat pemerintahan dan
tidak bersifat diplomatik..
- Istri/Suami dari para Pejabat
yang ditempatkan di luar negeri tersebut dalam butir (1) beserta
anak-anaknya yang merupakan anggota keluarganya dan yang belum berumur 25
tahun, belum menikah, belum mempunyai mata pencarian sendiri dan tinggal
di wilayah kerja orang tuanya. Bagi anak yang berada diluar ketentuan ini
diberikan paspor biasa.
- Petugas yang bekerja pada
Perwakilan RI / rumah Perwakilan RI di luar negeri berdasarkan kontrak
kerja dengan Kementerian Luar Negeri beserta suami atau istri.
- Warga Negara Indonesia yang
berangkat ke luar negeri dalam rangka tugas resmi pemerintah yang
ditugaskan berdasarkan surat keputusan dari kementerian atau instansi
Pemerintah RI.
- Warga Negara Indonesia yang menurut
pertimbangan tertentu dari Pemerintah RI perlu diberikan.
Syarat
Umum Pemberian Paspor Dinas
Untuk mendapatkan Paspor Dinas bagi
seseorang yang berhak harus dapat memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
Berdasarkan PP No.36 tahun 1994, Pasal-12 dan Surat Keputusan Menteri Luar
Negeri No.089 tahun 1995, Pasal-5(b) dan Pasal-9; Pegawai Negeri, Pejabat
Negara tertentu atau warga negara tertentu yang boleh mendapatkan Paspor Dinas
adalah sebagai berikut :
Masa
Pemberlakuan Paspor Dinas
Berdasarkan SK Menlu RI
No.PK/SK/.031/IV/94/01, Paspor Dinas berlaku untuk selama 5 tahun dengan
ketentuan sebagai berikut:
Prosedur
Perpanjangan Masa Berlaku Paspor Dinas
Paspor Dinas hanya dapat dikeluarkan
oleh Kementerian Luar Negeri RI, c.q. Direktorat Konsuler. Kepala Perwakilan RI
di luar negeri atau pejabat yang ditunjuk dari fungsi yang berwenang hanya
dapat memperpanjang, merubah isi atau mencabut Paspor Dinas. Setiap perubahan,
perpanjangan atau pencabutan Paspor Dinas harus dilaporkan kepada Menteri Luar
Negeri, c.q. Dirjen Protokol-Konsuler, u.p. Direktur Konsuler, Kemlu RI.
Perpanjangan Paspor Dinas baik yang dilakukan di Kementerian Luar Negeri
maupun di Perwakilan RI di luar negeri, dilakukan untuk selama 1 tahun berdasar
surat keputusan penugasan bagi yang bersangkutan. Setiap permohonan
perpanjangan Paspor Dinas harus menyerahkan surat penugasan dan surat persetujuan
perpanjangan masa penugasan bagi pemegang Paspor Dinas (SK terkini dari Sekneg
RI) dan mengisi formulir permohonan perpanjangan untuk Paspor Dinas tersebut.
Bagi pemegang Paspor Dinas yang masa berlaku paspor tersebut telah mencapai
5 tahun, harus diganti dengan Paspor Dinas yang baru di Kementerian Luar
Negeri, c.q. Direktorat Konsuler dengan memenuhi persyaratan umum pemberian
Paspor Dinas. Bagi pemegang Paspor Dinas yang masih berada diluar negeri, namun
masa berlaku Paspor Dinas yang bersangkutan telah habis, maka penggantian
Paspor Dinas hanya dapat dilakukan di Kementerian Luar Negeri RI. Perwakilan RI
di luar negeri tidak berwenang mengeluarkan Paspor Dinas.
Pengaturan
Penggunaan Paspor Dinas Bagi Para Peserta Karyasiswa/Tugas Belajar di Luar
Negeri
Para peserta karyasiswa/tugas belajar di
luar negeri pengguna Paspor Dinas dikategorikan sebagai Warga Negara Indonesia
yang berangkat ke luar negeri dalam rangka tugas resmi pemerintah yang
ditugaskan berdasarkan surat keputusan dari kementerian atau instansi
Pemerintah RI terkait.
Berdasarkan instruksi Kementerian Luar Negeri RI (kawat Direktur Konsuler
tertanggal 6 Mei 2007), mengenai pengaturan bagi peserta karyasiswa/tugas
belajar pengguna Paspor Dinas di luar negeri diinformasikan sebagai berikut:
Perihal
Pencabutan Paspor Dinas
Paspor Dinas dapat dicabut karena alasan-alasan seperti berikut :
Persyaratan Pengajuan Permohonan Paspor
Dinas
1.
Melampirkan paspor lama (khusus penggantian paspor)*
2.
Asli Surat Persetujuan dari Kemensetneg (bagi pemohon PNS)
3.
Asli Surat Perintah (khusus TNI/POLRI)
4.
Asli Surat Izin Fraksi/Komisi dan Surat dari Kesekjenan (khusus anggota
DPR, DPD, MPR)
5.
Salinan Surat Keputusan Menteri Luar Negeri (khusus untuk penempatan di
Perwakilan RI di luar negeri)
6.
Asli Surat Pengantar dari instansi terkait kepada Direktorat Konsuler
7.
Mengisi formulir dengan lengkap, teliti dan sebenar-benarnya.** Formulir
dapat diunduh disitus kemenlu
8.
Fotokopi Kartu Pegawai/Kartu Tanda Anggota (khusus TNI/POLRI)/Surat
Keputusan Pengangkatan Sebagai Pegawai Negeri Sipil dilegalisir cap basah
9.
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
10. Pas foto terbaru
ukuran 4×6 latar belakang putih sebanyak 3 lembar.
Ketentuan Terkait Pas Foto
Meskipun terkesan sepele, masalah Pas Foto ini sering menjadi momok bagi
sebagian pengaju paspor dinas ini, jadi jangan sampai anda tidak mengetahui
bahwa ada aturan pas foto yang harus dipenuhi agar dokumen-dokumen anda tidak
ditolak karena tidak memenuhi syarat yang mereka tetapkan. Berikut ketentuan
pas foto untuk mengajukan paspor dinas.
1.
Foto terbaru dalam 6 bulan terakhir
2.
Kualitas foto baik (foto studio)
3.
Foto berlatar belakang putih
4.
Foto tidak boleh sama dengan paspor lamanya
5.
Foto tidak boleh terlihat gigi
6.
Tidak boleh memakai kacamata
Tampilan dalam Foto
1. Pria, Memakai Pakaian Sipil Lengkap (kemeja, jas, dasi). Tidak
diperkenankan untuk memakai topi/peci.
2. Wanita, Untuk yang berjilbab ( jilbab menutupi leher dan telinga, jilbab
berwarna tidak putih) Untuk yang tidak berjilbab telinga harus terlihat.
Berpakaian rapi dan sopan.
Biaya Pembuatan Paspor Dinas
Berdasarkan pengalaman saya,
biaya yang diperlukan untuk membuat paspor jenis ini adalah Rp150.000, namun
jika paspor tersebut diurus oleh petugas yang ditunjuk oleh instansi anda,
alangkah baiknya memberikan lebih untuk biaya transportasi beliau.Segitu dulu ya informasi dari saya. Semoga informasi ini bermanfaat untuk teman-teman blogger.
Gracias...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar