Rabu, 12 Februari 2020

Paspor Dinas Indonesia

Holla gengs... Kembali lagi bersama saya, Putsas.

Saya mau membagi informasi lagi nih kepada teman-teman blogger tentang salah satu paspor yang ada di Indonesia.

Cekidot...

Paspor Indonesia

 Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melkukan perjalanan antar negara.

Ada lima jenis paspor di Indnesia, yaitu:



  1. Paspor Biasa
  2. Paspor Dinas
  3. Paspor Diplomatik
  4. Paspor Haji
  5. Paspor WNA



Nah, kali ini saya mau membahas tentang Paspor Dinas.

Paspor Dinas adalah surat/dokumen perjalanan Republik Indonesia yang dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri RI untuk Warga Negara Indonesia yang melakukan perjalanan keluar wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan dinas yang bukan bersifat diplomatik, untuk periode waktu tertentu (UU RI No.9 tahun 1992, Pasal-32).
Dasar Hukum Pemberian Paspor Dinas
Berdasarkan PP No.36 tahun 1994, Pasal-12 dan Surat Keputusan Menteri Luar Negeri No.089 tahun 1995, Pasal-5(b) dan Pasal-9; Pegawai Negeri, Pejabat Negara tertentu atau warga negara tertentu yang boleh mendapatkan Paspor Dinas adalah sebagai berikut :
  1. Pegawai Negeri Sipil dan Militer yang bertugas ke luar negeri untuk penempatan atau perjalanan dengan tugas resmi.
  2. Anggota MPR, DPR, DPRD, DPA yang bertugas ke luar negeri dengan tugas resmi atau atas undangan resmi dari suatu badan pemerintah atau legislatif asing.
  3. Ketua Delegasi Pemerintah yang ditugaskan ke luar negeri untuk suatu konferensi tingkat pemerintahan dan tidak bersifat diplomatik..
  4. Istri/Suami dari para Pejabat yang ditempatkan di luar negeri tersebut dalam butir (1) beserta anak-anaknya yang merupakan anggota keluarganya dan yang belum berumur 25 tahun, belum menikah, belum mempunyai mata pencarian sendiri dan tinggal di wilayah kerja orang tuanya. Bagi anak yang berada diluar ketentuan ini diberikan paspor biasa.
  5. Petugas yang bekerja pada Perwakilan RI / rumah Perwakilan RI di luar negeri berdasarkan kontrak kerja dengan Kementerian Luar Negeri beserta suami atau istri.
  6. Warga Negara Indonesia yang berangkat ke luar negeri dalam rangka tugas resmi pemerintah yang ditugaskan berdasarkan surat keputusan dari kementerian atau instansi Pemerintah RI.
  7. Warga Negara Indonesia yang menurut pertimbangan tertentu dari Pemerintah RI perlu diberikan.
                                                                                                      
Syarat Umum Pemberian Paspor Dinas
Untuk mendapatkan Paspor Dinas bagi seseorang yang berhak harus dapat memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
Berdasarkan PP No.36 tahun 1994, Pasal-12 dan Surat Keputusan Menteri Luar Negeri No.089 tahun 1995, Pasal-5(b) dan Pasal-9; Pegawai Negeri, Pejabat Negara tertentu atau warga negara tertentu yang boleh mendapatkan Paspor Dinas adalah sebagai berikut :

Masa Pemberlakuan Paspor Dinas
Berdasarkan SK Menlu RI No.PK/SK/.031/IV/94/01, Paspor Dinas berlaku untuk selama 5 tahun dengan ketentuan sebagai berikut:

Prosedur Perpanjangan Masa Berlaku Paspor Dinas

Paspor Dinas hanya dapat dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri RI, c.q. Direktorat Konsuler. Kepala Perwakilan RI di luar negeri atau pejabat yang ditunjuk dari fungsi yang berwenang hanya dapat memperpanjang, merubah isi atau mencabut Paspor Dinas. Setiap perubahan, perpanjangan atau pencabutan Paspor Dinas harus dilaporkan kepada Menteri Luar Negeri, c.q. Dirjen Protokol-Konsuler, u.p. Direktur Konsuler, Kemlu RI.

Perpanjangan Paspor Dinas baik yang dilakukan di Kementerian Luar Negeri maupun di Perwakilan RI di luar negeri, dilakukan untuk selama 1 tahun berdasar surat keputusan penugasan bagi yang bersangkutan. Setiap permohonan perpanjangan Paspor Dinas harus menyerahkan surat penugasan dan surat persetujuan perpanjangan masa penugasan bagi pemegang Paspor Dinas (SK terkini dari Sekneg RI) dan mengisi formulir permohonan perpanjangan untuk Paspor Dinas tersebut.
Bagi pemegang Paspor Dinas yang masa berlaku paspor tersebut telah mencapai 5 tahun, harus diganti dengan Paspor Dinas yang baru di Kementerian Luar Negeri, c.q. Direktorat Konsuler dengan memenuhi persyaratan umum pemberian Paspor Dinas. Bagi pemegang Paspor Dinas yang masih berada diluar negeri, namun masa berlaku Paspor Dinas yang bersangkutan telah habis, maka penggantian Paspor Dinas hanya dapat dilakukan di Kementerian Luar Negeri RI. Perwakilan RI di luar negeri tidak berwenang mengeluarkan Paspor Dinas.
Pengaturan Penggunaan Paspor Dinas Bagi Para Peserta Karyasiswa/Tugas Belajar di Luar Negeri
Para peserta karyasiswa/tugas belajar di luar negeri pengguna Paspor Dinas dikategorikan sebagai Warga Negara Indonesia yang berangkat ke luar negeri dalam rangka tugas resmi pemerintah yang ditugaskan berdasarkan surat keputusan dari kementerian atau instansi Pemerintah RI terkait.
Berdasarkan instruksi Kementerian Luar Negeri RI (kawat Direktur Konsuler tertanggal 6 Mei 2007), mengenai pengaturan bagi peserta karyasiswa/tugas belajar pengguna Paspor Dinas di luar negeri diinformasikan sebagai berikut:
Perihal Pencabutan Paspor Dinas
Paspor Dinas dapat dicabut karena alasan-alasan seperti berikut :
Persyaratan Pengajuan Permohonan Paspor Dinas
1.      Melampirkan paspor lama (khusus penggantian paspor)*
2.      Asli Surat Persetujuan dari Kemensetneg (bagi pemohon PNS)
3.      Asli Surat Perintah (khusus TNI/POLRI)
4.      Asli Surat Izin Fraksi/Komisi dan Surat dari Kesekjenan (khusus anggota DPR, DPD, MPR)
5.      Salinan Surat Keputusan Menteri Luar Negeri (khusus untuk penempatan di Perwakilan RI di luar negeri)
6.      Asli Surat Pengantar dari instansi terkait kepada Direktorat Konsuler
7.      Mengisi formulir dengan lengkap, teliti dan sebenar-benarnya.** Formulir dapat diunduh disitus kemenlu
8.      Fotokopi Kartu Pegawai/Kartu Tanda Anggota (khusus TNI/POLRI)/Surat Keputusan Pengangkatan Sebagai Pegawai Negeri Sipil dilegalisir cap basah
9.      Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
10.  Pas foto terbaru ukuran 4×6 latar belakang putih sebanyak 3 lembar.

Ketentuan Terkait Pas Foto
Meskipun terkesan sepele, masalah Pas Foto ini sering menjadi momok bagi sebagian pengaju paspor dinas ini, jadi jangan sampai anda tidak mengetahui bahwa ada aturan pas foto yang harus dipenuhi agar dokumen-dokumen anda tidak ditolak karena tidak memenuhi syarat yang mereka tetapkan. Berikut ketentuan pas foto untuk mengajukan paspor dinas.
1.      Foto terbaru dalam 6 bulan terakhir
2.      Kualitas foto baik (foto studio)
3.      Foto berlatar belakang putih
4.      Foto tidak boleh sama dengan paspor lamanya
5.      Foto tidak boleh terlihat gigi
6.      Tidak boleh memakai kacamata

Tampilan dalam Foto
1. Pria, Memakai Pakaian Sipil Lengkap (kemeja, jas, dasi). Tidak diperkenankan untuk memakai topi/peci.
2. Wanita, Untuk yang berjilbab ( jilbab menutupi leher dan telinga, jilbab berwarna tidak putih) Untuk yang tidak berjilbab telinga harus terlihat. Berpakaian rapi dan sopan.
Biaya Pembuatan Paspor Dinas
Berdasarkan pengalaman saya, biaya yang diperlukan untuk membuat paspor jenis ini adalah Rp150.000, namun jika paspor tersebut diurus oleh petugas yang ditunjuk oleh instansi anda, alangkah baiknya memberikan lebih untuk biaya transportasi beliau.

Segitu dulu ya informasi dari saya. Semoga informasi ini bermanfaat untuk teman-teman blogger.

Gracias...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Interview WNI yang pernah melakukan perjalanan ke luar negeri (Singapore)

Hello teman-teman bloggers, apa kabar nih? Semoga kita semua sehat selalu yaaa Oiya kali ini aku mau sharing nih sama kalian (sharing i...